Fatawa Ramadhanyyah
Hukum puasa bagi Seorang Wanita yang tidak mengetahui apakah Haidnya datang setelah berbuka atau sebelumnya ?
JAWABAN
Adalah hal tersebut terjadi setelah Maghrib secara langsung sehingga maknanya yang datang sebelum Maghrib maka wajib atasnya untuk mengqadha hari tersebut , dan jika seandainya hal itu setelah maghrib beberapa saat yaitu dia melihatnya di pertengahan waktu diantara maghrib dan Isya maka tidak ada sesuatu atasnya Insya Allah
Fadhilatu Asy Syaikh Muhammad Ibn Haady Almadkhaly________Miraath. Net
📌 faedah WA Almultaqa Assalafy Indonesia
Pent. Muhammad RizQ
Dikirim dari WhatsApp

