BismiLLAH.
ﺳﻠﺴﻠﺔ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ( ٣١)
ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﻘﺒﻞ ﺍﻟﻮﺍﺩﻋﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻭﺍﻟﺚﻻﺛﻮﻥ
ﺇﺫﺍ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻭﺍﻹﻧﺎﺀ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :u
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﺄﺫﻥ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻓﻬﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻠﻘﻲ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻓﻤﻪ ﺃﻡ
ﻳﺄﻛﻠﻪ ؟
ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ :
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﻓﻤﻪ ﻓﻼ ﻳﻠﻘﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺄﻛﻞ ﺷﻴﺌﺎً ﺑﻌﺪﻩ ، ﺇﻻ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ
> ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ < ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - : " ﺇﺫﺍ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻭﺍﻹﻧﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻳﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﺄﺧﺬ
ﻣﻨﻪ ﺣﺎﺟﺘﻪ " .
ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺸﺮﺏ ﺇﺫﺍ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ .
ﺭﺍﺟﻊ ﻛﺘﺎﺏ ( ﻓﻀﺎﺋﺢ ﻭﻧﺼﺎﺋﺢ ﺹ
🌒
Silsilah Hukum - hukum seputar
Ramadhan ( 31)
Oleh Asy Syaikh Muqbil Alwaadi'i rahimahullah juz 31
Apabila muadzin mengumandangkan Adzan sementara bejana ditangannya
Soal :
Apabila seseorang sedang bersahur sedangkan Muadzin mengumandangkan Adzan , maka apakah wajib baginya untuk membuang apa yang berada dimulutnya atau dia memakannya ?
Jawaban :
Adapun yang berada dimulutnya maka janganlah dia membuangnya , akantetapi janganlah dia memakan setelahnya , kecuali Air bersadasarkan apa yang telah datang didalam < sunan Abu Daud > dari Abu Huroiroh radiyallahu 'anhu berkata : telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
" apabila Muadzin mengumandangkan adzan sementara bejana berada diatas tangan salah seorang kalian maka hendaklah dia mengambil darinya kebutuhannya "
Maka tidak masalah dia meminum apabila Muadzin mengumandangkan adzan dengan syarat hendaklah Air tersebut berada diatas tangannya
Merujuklah kepada kitab ( fadhaaih wa nashaaih hal 76 )
faedah WA Almultaqa Assalafy Indonesia
✏ Pent. uhammad RizQ
