BismiLLAH.
ZAKAT FITRAH 🌿
Fatwa Ulama
Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy
rahimahullah
* Pertanyaan:
Kapankah diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, dan
apakah ada kadar tertentu padanya dan kepada siapa
diberikan?
* Jawaban:
Adapun zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebelum shalat
'ied. Apabila engkau mengeluarkannya sebelum shalat
'ied itu adalah zakat yang diterima, dan apabila engkau
tidak mengeluarkannya kecuali setelah shalat 'ied, maka
itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.
Zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma, satu sha' dari
zabib (kismis), satu sha' dari aqith (semacam keju),
atau satu sha' gandum. Apabila tidak ada jenis-jenis
makanan yang saya sebutkan, sebagaimana dalam
hadits Ibnu 'Umar dan Abu Sa'id Al Khudri, maka dari
makanan pokok negerinya. Adapun mengeluarkannya
dalam bentuk uang, hal ini tidak ada contohnya
dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
zakat dikeluarkan dalam bentuk uang.
Adapun yang menerimanya adalah orang-orang fakir
yang mana zakat ini mencukupkan mereka dari
meminta-minta di hari itu. Dan kefakiran adalah tanda
bahwa ia membutuhkan. Apabila ada disampingmu
seorang janda, atau engkau memiliki saudara laki-laki
yang fakir, atau saudara perempuanmu yang telah
menikah dan ia memiliki anak-anak yatim dan dalam
keadaan ia membutuhkan, ataukah tetanggamu yang
membutuhkan, maka mereka lebih berhak untuk
menerima zakat.
📚Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 58
✏ Pent. Abu Tholhah Masrijal
💫 WA Al Multaqo As Salafy Indonesia - Tas Riau 💫

