BismiLLAH.
Hukum Seseorang Yang Mengingkari atau Membenci Poligami
Barangsiapa Yang tidak menyenangi POLIGAMI dan mengklaim bahwa TIDAK BERPOLIGAMI ITULAH YANG PALING UTAMA MAKA DIA KAFIR SERTA MURTAD DARI ISLAM , karena dia _ na'udzubilah_ Mengingkari ketetapan hukum Allah serta tidak menyenangi terhadap apa yang telah disyari'atkan oleh Allah , sementara Allah Subhaanah berfirman :
{ YANG DEMIKIAN DIKARENAKAN MEREKA TIDAK MENYENANGI APA YANG TELAH DITURUNKAN OLEH ALLAH SEHINGGA ALLAH MENGHAPUS AMALAN MEREKA }
Barangsiapa yang membenci apa yang telah diturunkan oleh Allah niscaya Allah akan menghapus amalannya .
✏ Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz Ibn Baaz rahimahullah
faedah WA Almultaqa Assalafy Indonesia - Tas Riau
Pent. uhammad RizQ
