HUKUM MENSIFATKAN SEORANG KAFIR BAHWA DIA ADALAH " SAUDARA "
Berkata Syaikh 'Abdul 'aziz Binbaz rahimahullahu :
" seorang kafir bukanlah saudara bagi seorang muslim... Allah subhanahu wata'ala berfirman :
" (إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ )
" Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah saudara "
dan Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda : " seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya "
seorang yg kafir - yahudi kah atau nashroni kah atau pengibadat berhala kah, majusikah atau komunis kah atau selain mereka.. bukanlah saudara bagi seorang muslim tidak boleh menjadikan mereka sebagai teman.
📚[ Majmu' fatawa 6/392 ]
🔹 Ditanya Syaikh Muhammad bin Shollih Al 'utsaimin -rahimahullah - tentang mensifatkan seorang kafir bahwa dia adalah " saudara " ?
Beliau menjawab :
" tidak dihalalkan bagi seorang muslim utk mensifatkan seorang kafir - apapun jenis kekafirannya - apakah ia nashroni ataukah yahudi atau majusi atau kah ateis - tidak boleh selamanya mensifatkan seorang kafir bahwa ia adalah saudara... berhati-hatilah wahai saudaraku dari ungkapan yg seperti ini karena tidak ada persaudaraan diantara kaum muslimin dengan orang - orang kafir selamanya.. persaudaraan itu adalah persaudaraan yg didasari keimanan sebagaimana Allah 'Azza wajalla berfirman :
(إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ )
[Surat Al-Hujurat 10]
" sesungguhnya orang - orang beriman itu adalah bersaudara "
📚 [ Majmu' Alfatawa 3/43 ]
Abu hudzaifah Ahmad
Multaqa Ahlil Hadits Indonesia - Wa tas Riau
Berkata Syaikh 'Abdul 'aziz Binbaz rahimahullahu :
" seorang kafir bukanlah saudara bagi seorang muslim... Allah subhanahu wata'ala berfirman :
" (إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ )
" Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah saudara "
dan Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda : " seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya "
seorang yg kafir - yahudi kah atau nashroni kah atau pengibadat berhala kah, majusikah atau komunis kah atau selain mereka.. bukanlah saudara bagi seorang muslim tidak boleh menjadikan mereka sebagai teman.
📚[ Majmu' fatawa 6/392 ]
🔹 Ditanya Syaikh Muhammad bin Shollih Al 'utsaimin -rahimahullah - tentang mensifatkan seorang kafir bahwa dia adalah " saudara " ?
Beliau menjawab :
" tidak dihalalkan bagi seorang muslim utk mensifatkan seorang kafir - apapun jenis kekafirannya - apakah ia nashroni ataukah yahudi atau majusi atau kah ateis - tidak boleh selamanya mensifatkan seorang kafir bahwa ia adalah saudara... berhati-hatilah wahai saudaraku dari ungkapan yg seperti ini karena tidak ada persaudaraan diantara kaum muslimin dengan orang - orang kafir selamanya.. persaudaraan itu adalah persaudaraan yg didasari keimanan sebagaimana Allah 'Azza wajalla berfirman :
(إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ )
[Surat Al-Hujurat 10]
" sesungguhnya orang - orang beriman itu adalah bersaudara "
📚 [ Majmu' Alfatawa 3/43 ]
Abu hudzaifah Ahmad
Multaqa Ahlil Hadits Indonesia - Wa tas Riau
حكم وصف الكافر بأنه " أخ " ؟
▪قال الشيخ عبد العزيز بن باز – رحمه الله - :
الكافر ليس أخاً للمسلم ، والله سبحانه يقول : ﴿ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ ﴾ ويقول النبي ﷺ : « المسلم أخو المسلم »
فليس الكافر - يهوديّاً ، أو نصرانيّاً ، أو وثنيّاً ، أو مجوسيّاً ، أو شيوعيّاً ، أو غيرهم أخاً للمسلم ، ولا يجوز اتخاذه صاحباً ، وصديقاً .
[مجموع فتاوى (6/392 )]
🔹وسئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله -: عن وصف الكافر بأنه " أخ " ؟
فأجاب : لا يحل للمسلم أن يصف الكافر- أيا كان نوع كفره ، سواء كان نصرانيّاً ، أم يهوديّاً ، أم مجوسيّاً ، أم ملحداً - : لا يجوز له أن يصفه بالأخ أبداً ، فاحذر يا أخي مثل هذا التعبير ؛ فإنه لا أخوَّة بين المسلمين وبين الكفار أبداً ، الأخوة هي الأخوة الإيمانية ، كما قال الله عز وجل : ﴿ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ ﴾ .
[مجموع الفتاوى (3/43)]
